Shop

Arrow Right

My Cart

Arrow Right

PKWT dan PKWTT: Perbedaan yang Wajib Diketahui Pekerja!

Bagi kamu yang sudah bekerja atau masih mencari kerja, perlu ketahui perbedaan PKWT dan PKWTT!

Posted: Friday, Dec 23, 2022

Share:

PKWT dan PKWTT: Perbedaan yang Wajib Diketahui Pekerja! cover

Jika kamu sudah bekerja atau masih mencari kerja, pasti sering mendengar istilah PKWT dan PKWTT saat tanda tangan perjanjian kerja.


Tapi sebenarnya, apa kamu sudah mengetahui apa perbedaan dari kedua kontrak perjanjian kerja tersebut?


Kali ini, MyEduSolve akan menjelaskan kepadamu tentang pengertian PKWT dan PKWTT serta perbedaannya.


Maka dari itu, mari ketahui penjelasannya berikut ini.


Apa Itu PKWT

Menurut PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.


PKWT yang merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini intinya merupakan kontrak kerja yang sifatnya sementara atau memiliki batas waktu tertentu.


Dalam jangka waktu perjanjian kerja, biasanya dapat ditentukan oleh durasi waktu atau berdasarkan selesainya pekerjaan.


Misal, jika berdasarkan selesainya pekerjaan, pekerja diminta untuk menyelesaikan proyek A selama 2 tahun, maka perjanjian kerjanya dilakukan juga selama 2 tahun dan bisa diperpanjang jika ada kondisi yang membuat harus memperpanjang waktu proyek.


Baca juga: Motivation Letter: Pengertian, Struktur, dan Cara Membuatnya


Apa Itu PKWTT

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap atau tidak memiliki batas waktu tertentu.


PKWTT yang merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ini karena tidak memiliki batas waktu kerja tertentu seperti PKWT, biasa dipanggil sebagai karyawan tetap atau full time employee.


Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT merupakan kontrak kerja yang memiliki perbedaan jika dilihat dari pengertiannya.


Untuk penjelasan lebih detail tentang perbedaanya, mari simak penjelasannya berikut ini:


  1. Lama perjanjian kerja dan jenis pekerjaan

PKWT adalah perjanjian kerja dengan batasan waktu tertentu, biasanya dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk baru, serta adanya kegiatan baru.


Sedangkan PKWTT perjanjian kerja yang sifatnya tetap atau permanen, dengan perjanjiannya bisa berakhir jika pekerja meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau mengajukan pengunduran diri.


  1. Masa percobaan

Untuk pekerja yang memiliki perjanjian kerja PKWT, biasanya perusahaan tidak mengadakan masa percobaan atau probation untuk pekerja yang baru masuk kerja.


Sedangkan PKWTT, perusahaan boleh melakukan masa percobaan dengan durasi paling lama 3 bulan.


Jika pekerja telah menyelesaikan masa percobaan dengan kinerja yang baik, maka perusahaan bisa menetapkan pekerja tersebut sebagai karyawan tetap.


Baca juga: 5 Prospek Pekerjaan 2023 yang Diminati Perusahaan


  1. Pelaporan dokumen perjanjian kerja

Sesuai aturan PP No. 35 tahun 2021 dalam pasal 14, PKWT mewajibkan perusahaan untuk melaporkan dokumen ke instansi ketenagakerjaan secara online paling lama 3 hari setelah penandatanganan dokumen.


Berbeda dengan PKWT, PKWTT justru tidak mewajibkan perusahaan untuk melaporkan dokumen perjanjian kerja ke instansi ketenagakerjaan.


  1. Hak yang diterima jika PHK

Untuk pekerja dengan PKWT dan terkena pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, maka berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani.


Selain itu, jika perusahaan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktu selesai, maka perusahaan harus membayar ganti rugi kepada pekerja seharga sisa nilai kontrak.


Dalam hal PKWTT, ketika di-PHK pekerja akan mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan yang belum dipakai, serta uang akomodasi.


Demikian penjelasannya, MESFriend! Jika kamu punya pertanyaan seputar karier dan kesehatan mental tapi bingung harus bertanya ke siapa, bisa kamu ajukan secara anonim ke HR Profesional dan Psikolog MyEduSolve lewat #TalkToDIAN, ya!

Related Tags

PKWT
PKWTT

3,704

Recommended Articles

Suggest a Topic

What topics are you interested in learning more about? We want to hear from you! Share with us your feedback and article suggestions for our blog.