Shop

Arrow Right

My Cart

Arrow Right

Panduan Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Wajib: Pajak Bulanan PPh 21 dan Pajak Bulanan PPN

Temukan panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Bulanan Perusahaan, termasuk PPH 21 dan pajak bulanan lainnya di artikel MyEduSolve berikut ini!

A journalism graduate now navigating the SEO landscape, I blend journalistic insight with a witty, engaging style, ensuring content is as captivating as it is search-optimized.

Posted: Wednesday, Jan 24, 2024

Ditinjau oleh Mentor MyEduSolve

Share:

Panduan Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Wajib: Pajak Bulanan PPh 21 dan Pajak Bulanan PPN cover

Setiap badan usaha wajib menyetor laporan pajak SPT ke kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara rutin. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT bulanan, saat ini DJP sudah membuka layanan lapor pajak online yang memungkinkan pelaku usaha untuk lapor SPT tanpa perlu datang ke kantor. Jika kamu belum tahu cara lapor SPT bulanan perusahaan, yuk baca artikel ini! Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak sampai akhir, ya!

Lapor SPT Bulanan Perusahaan

Kantor DJP sudah meningkatkan pelayanannya dengan membuka sistem lapor pajak via online melalui aplikasi e-Filing, e-Bupot, dan e-Faktur. Pelaku usaha dapat memilih aplikasi berdasarkan jenis pajak yang dikelola.

Dengan mengisi aplikasi tersebut, kamu dapat menyelesaikan kewajiban melapor pajak atau dikenal dengan pelaporan SPT Masa tanpa perlu jauh-jauh datang ke kantor DJP.

Sebelum menunaikan wajib pajak, kamu harus memahami dulu cara-cara lapor pajak via online. Terlebih di pelaporan SPT via e-Filing, pemilik usaha sekarang wajib melapor untuk jenis pajak PPh Pasal 21/23 dan PPN.

DJP menetapkan sanksi bagi siapa saja yang terlambat melakukan pelaporan SPT. Sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp500.000 untuk jenis pajak SPT Masa PPN dan sebesar Rp100.000,00 untuk jenis pajak SPT Masa lainnya.

Baca juga: Apa Itu Intuit: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya

Lapor Pajak Bulanan Perusahaan via e-Filing

Jika ingin melaporkan SPT bulanan melalui online, kamu selaku pemilik usaha wajib memiliki aplikasi e-Filing.

Pada aplikasi e-Filing tersebut, tersedia berbagai jenis wajib pajak yang bisa dipilih pengguna, beberapa di antaranya:

  1. SPT Tahunan PPh perseorangan atau pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS).

  2. SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).

  3. SPT Masa PPh Pasal 21/26.

  4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

  5. SPT Masa PPN dan PPnBM.

Hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT di aplikasi e-Filing, kamu tidak bisa melaporkan SPT Masa apabila status pembayarannya lebih bayar dan pembetulan. Maka, solusi agar kamu bisa melaporkan segala jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan, yaitu dengan mengisi e-Filing via aplikasi OnlinePajak.

Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi pihak ketiga yang sudah jadi mitra resmi DJP yang sudah ditetapkan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-47/PJ/2008 yang kemudian diubah menjadi PER-36/PJ/2013 yang membahas mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Jadi, kamu dapat memakai aplikasi OnlinePajak sebagai alternatif untuk lapor SPT agar proses lapor pajak tetap berjalan efektif dan praktis. Selain OnlinePajak, terdapat beberapa rekomendasi aplikasi alternatif lapor pajak lainnya yang resmi bekerja sama dengan DJP, yaitu:

  • DJP Online

  • SPT.co

  • Pajakku

  • BRI

  • Klikpajak by Mekari

Baca juga: Rangkaian Acara Virtual Job Fair MyEduSolve Jangkau Lebih Dari 1.000 Talenta Kerja Tersertifikasi

Cara Lapor SPT Pajak Bulanan Perusahaan secara Online

Berikut ini akan dijelaskan secara runtut cara lapor pajak bulanan secara online. Namun, sebelum kamu mulai melaporkan SPT pajak bulanan perusahaan di aplikasi e-Filing, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa hal berikut ini.

  • Perusahaan sudah terdaftar di KPP DJP dengan mempunyai NPWP Badan.

  • Perusahaan sudah mempunyai EFIN Badan.

  • Wajib pajak perusahaan harus mempunyai sertifikat elektronik.

  • Mempunyai bukti pemotongan PPh 21 (untuk lapor SPT bulanan PPh 21).

  • Mempunyai bukti pemungutan PPN (untuk lapor SPT bulanan pajak pertambahan nilai).

  • Mempunyai bukti pemotongan PPh unifikasi (untuk pelaporan SPT bulanan PPh unifikasi).

Nah, setelah perusahaan sudah memenuhi syarat dan ketentuan DJP di atas, kamu bisa melakukan lapor SPT bulanan perusahaan melalui cara berikut:

  1. Pelaporan SPT bulanan PPh 21

  • Masuk ke akun aplikasi yang jadi mitra resmi DJP. Bila belum memiliki akun, harus melakukan registrasi terlebih dulu.

  • Misalnya, kamu memakai aplikasi Klikpajak by Mekari, kamu bisa langsung membuka ke halaman dashboard.

  • Lalu, untuk mengisi e-Filing, kamu bisa mendaftar EFIN dengan menekan tombol ‘Daftar EFIN’. Namun, bila sudah mendaftar EFIN, kamu bisa langsung lakukan tahap selanjutnya.

  • Isi form pendaftaran yang tersedia dan klik ‘Daftarkan’. Kamu harus mengisi form dengan hati-hati karena hanya bisa diisi sekali.

  • Setelah itu, pengguna harus melakukan verifikasi e-mail dengan klik ‘Kirim e-mail verifikasi.

  • Berikutnya, masuk lagi ke halaman dashboard, pilih menu ‘Lapor Pajak’ dan klik ‘Lapor SPT’, pilih ‘e-Filing SPT Masa’.

  • Lalu pengguna akan diarahkan ke halaman e-Filing SPT Masa.

  • Pengguna harus mengunggah file CSV di kolom tersedia. Jika file CSV sudah berhasil terunggah, nantinya informasi Jenis SPT, Masa Pajak, dan NPWP akan muncul otomatis.

  • Jika pembayaran sudah lunas, nantinya riwayat pembayaran akan terekam di aplikasi.

  • Kemudian pilih pajak yang ingin dilaporkan dan klik ‘Lapor pajak terkait’.

  • Unggah file PDF di kolom yang tersedia. Langkah ini bersifat opsional apabila status pelaporan pajak bulanan perusahaan nihil.

  • Namun, jika status pelaporan pajak bulanan ‘kurang bayar’, maka pengguna harus mengunggah file PDF bukti pembayaran pajak.

  • Terakhir, klik ‘Laporkan’. Kemudian, akan muncul halaman yang menyatakan status pelaporan SPT.

  • Jika proses pelaporan telah berhasil, akan muncul pernyataan kalau pelaporan akan diproses oleh DJP dan kamu hanya perlu menunggu Bukti Pelaporan Elektronik.

  • Saat status lapor SPT sudah berhasil, kamu akan menerima NTTE yang bisa dilihat di kolom ‘Arsip Pajak’. Lalu, BPE juga bisa dicek di e-mail yang didaftarkan di aplikasi.

Baca juga: 9 Bidang Akuntansi yang Dicari Banyak Perusahaan

  1. Pelaporan SPT bulanan PPN

  • Kamu bisa memakai aplikasi mitra DJP, salah satunya Klikpajak by Mekari. Sebelum lapor SPT, kamu perlu registrasi akun Klikpajak terlebih dulu.

  • Lalu, login dan akan diarahkan ke halaman dashboard.

  • Klik menu ‘e-Faktur’, pilih opsi ‘SPT’, dan pilih ‘Posting SPT’.

  • Kemudian akan muncul pop-up Posting SPT, lalu isi semua kolom yang tersedia.

  • Setelah kolom terisi, klik ‘Cek Dokumen’ untuk menghitung total Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Jika sudah selesai dihitung, jumlah akan ditampilkan di pop-up ‘Posting SPT’.

  • Jika sudah, klik ‘Posting’, refresh halaman dan status SPT akan menunjukkan status ‘Belum Approve’.  

  • Setelahnya, pengguna bisa melihat rincian formulir SPT di menu ‘e-Faktur’ dan pilih opsi ‘submenu SPT’, dan akses akan diarahkan ke halaman berisi daftar SPT.

  • Pilihlah jenis SPT yang akan di-review dengan klik ‘Masa/Tahun Pajaknya’ dan akses akan diarahkan ke Formulir Lampiran AB.

  • Lalu, di halaman Formulir Lampiran AB, kamu dapat meninjau dan memasukkan data ke kolom yang tersedia.

  • Berikutnya, pilih ‘Lanjut ke Formulir Induk’, di sini kamu bisa meninjau dan hanya mengisi kolom yang masih kosong saja.

  • Di halaman Formulir Induk bagian II, III, V, terdapat menu SSP untuk menyertakan NTPN (bukti pembayaran). Untuk mengunggah NTPN, klik ‘SSP’, lalu muncul pop-up Daftar SSP PPN Kurang Bayar, dan isilah kolom yang diminta, lalu klik ‘Simpan’.

  • Kemudian, akses akan kembali diarahkan ke halaman Formulir Induk, lalu pilih ‘Validasi SPT ke DJP’.

  • Buka kembali menu e-Faktur dan klik ‘SPT’ untuk memeriksa status SPT. Kalau data SPT dan NTPN sudah benar, maka status akan berubah jadi Siap Lapor.

  • Jika sudah selesai, kamu bisa log out dan login kembali ke akun Klikpajak.

  • Klik menu ‘e-Faktur’, klik opsi ‘SPT’, lalu pilih ‘Status SPT yang Siap Lapor’, klik ‘Lanjut ke Formulir Induk’.

  • Kemudian akan muncul halaman Formulir Induk dan klik ‘Lapor SPT’.

  • Akses otomatis akan kembali ke halaman SPT dan status berubah menjadi ‘Sedang Dilapor’. Kalau laporan sudah berhasil diproses status akan menunjukkan ‘Berhasil Dilaporkan’ dan muncul NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik).

  • Kamu bisa mengunduh BPE dengan klik nomor NTTE.

Itu dia penjelasan mengenai cara lapor pajak bulanan perusahaan. Sangat penting bagi anak muda untuk sadar kewajiban lapor pajak, yuk perkaya literasi keuangan dengan mengikuti berbagai program sertifikasi menarik di MyEduSolve. Salah satu program sertifikasi yang sedang diminati adalah Intuit QuickBooks Certified User. Kamu bisa dapatkan tawaran menarik lainnya MyEduSolve.

Sumber:

Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan https://klikpajak.id/blog/cara-melapor-spt-bulanan/ (Diakses Januari 2024)

Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-masa-ppn-online-terbaru-di-e-faktur/ (Diakses Januari 2024)

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online https://klikpajak.id/blog/tata-cara-pelaporan-spt-masa-pph-21-online/ (Diakses Januari 2024)

Cara Lapor Pajak Bulanan https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-pajak-bulanan (Diakses Januari 2024)

Lapor Pajak Online: Langkah e-Filing Pada 5 Aplikasi Pajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-pajak-online (Diakses Januari 2024)



Related Tags

Lapor SPT
Pajak
pph 21

447

Recommended Articles

Relevant Certifications

Suggest a Topic

What topics are you interested in learning more about? We want to hear from you! Share with us your feedback and article suggestions for our blog.