Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah dokumen penting yang harus dimiliki sebuah perusahaan. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih dalam apa itu SBU.
Isi Artikel
Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah dokumen sertifikat penting yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan sebagai bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Dokumen ini juga penting bagi pengusaha, terutama yang ingin terlibat dalam proyek-proyek pemerintah atau tender yang membutuhkan bukti legalitas.
Artikel ini akan menjawab beberapa pertanyaan mengenai apa itu SBU? Siapa yang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha? Bagaimana cara membuat Sertifikat Badan Usaha? Lalu, apa saja kegunaan dan jenisnya?
Maka dari itu, simak artikel ini sampai habis untuk memahami pentingnya memiliki Sertifikat Badan Usaha!
Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah dokumen sertifikat yang membuktikan bahwa sebuah perusahaan terutama perusahaan konstruksi dinilai legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) diterbitkan atau dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus atau telah memenuhi sertifikasi.
Untuk mendapatkan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), suatu perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Fungsi dari Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini adalah sebagai syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga menjadi tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang terdapat dalam Sertifikat Badan Usaha.
SBU LPJK dapat digunakan juga sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, memiliki SBU merupakan langkah penting sebagai bentuk legalitas dari kegiatan usaha yang dilakukan. Sertifikat Badan Usaha juga memberikan banyak keuntungan sehingga ada konsekuensi yang akan didapatkan jika tidak mengurus SBU.
Konsekuensi yang akan didapat yaitu seperti perusahaan tidak berkembang dan kredibilitas akan diragukan terutama di hadapan mitra atau klien. Selain itu, sebuah badan usaha juga bisa terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak jika tidak memiliki SBUJK.
Denda harus segera dibayar paling lambat 15 hari kerja sejak pemberian sanksi dari lembaga terkait. Jika tidak, kegiatan operasional BUJK akan diberhentikan sementara dan akan ada penambahan denda sebesar 2 kali lipat.
Maka dari itu, Sertifikat Badan Usaha sangat penting untuk diurus dan dimiliki.
Baca juga: Apa Itu Sertifikasi Operator Alat Berat dan Berapa Gaji yang Diterima?
Selain sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar resmi sebagai badan usaha, Sertifikat Badan Usaha juga memiliki fungsi lain. Berikut beberapa fungsinya.
SBU menjadi bukti bahwa sebuah perusahaan memiliki kemampuan konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditentukan.
SBU merupakan bukti otentik yang menjadi salah satu prakualifikasi untuk dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek besar khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kepemilikan SBU merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan mendapatkan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
SBU dapat membantu dalam membangun jaringan dan kemitraan dengan perusahaan lain. SBU juga digunakan sebagai syarat untuk melakukan kerjasama (Joint Operation) antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional)
Dengan memiliki SBU, sebuah perusahaan telah memiliki rekam positif yang bisa meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis maupun klien.
Jenis SBU ini sangat penting terutama untuk perusahaan yang sedang mengerjakan proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah. Nilai dari proyek tersebut sangat besar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi.
SBU juga bisa digunakan untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang non-konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan tersebut mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis seperti contohnya perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Wajib: Pajak Bulanan PPh 21 dan Pajak Bulanan PPN
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan harus melewati beberapa tahapan berikut:
Suatu perusahaan atau badan usaha dapat mendaftar Sertifikat Badan Usaha dengan membuat akun di website resmi oss.go.id. Setelah login/masuk, pendaftar bisa mengisi formulir online di website. Langkah berikutnya klik menu “Perizinan Badan Usaha” dan isi kelengkapan data yang dibutuhkan.
Setelah data telah diisi, pendaftar wajib melakukan validasi risiko dilanjutkan konfirmasi otomatis dari sistem bahwa data sudah lengkap.
Pihak OSS kemudian akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SS (Sertifikat Standar), namun statusnya masih belum terverifikasi. Untuk melanjutkan, pendaftar harus mengisi data di portal perizinan PUPR, memilih asosiasi, dan LSBU (Lembaga Sertifikat Badan Usaha)
Jenis pengajuan akan berupa skala usaha yang digunakan seperti Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK. Menurut Kementrian Koperasi dan UMK (Kemenkop UMK), syarat mendaftar perizinan usaha UMK adalah memiliki omset tahunan maksimal 2,5 Milyar Rupiah dan tidak termasuk tanah/bangunan.
Jika lebih dari itu, pendaftar bisa memilih opsi Non UMK.
Untuk jenis permohonan, pilihan yang tersedia adalah pendaftaran baru/perubahan data/perpanjangan izin. Pendaftar bisa menyesuaikan pilihan berdasarkan kebutuhan.
Setelah memilih LSBU, pihak LSBU akan memberikan tagihan biaya dan perjanjian sertifikasi. Pembayaran paling lambat dilakukan maksimal 7 hari setelah tagihan diberikan. Jika pendaftar tidak mengkonfirmasi pembayaran maka proses sertifikasi tidak akan dilanjutkan.
Setelah seluruh dokumen sudah lengkap, pihak asosiasi akan menjadwalkan wawancara dan pelatihan yang akan dilakukan oleh Asesor Badan Usaha. Mereka akan menilai apakah badan usaha yang didirikan sudah layak atau belum.
Jika belum, maka mereka akan memberikan waktu sekitar 14 hari kerja untuk banding. Namun, jika sudah layak, pihak LSBU akan melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada sistem dan akan disampaikan ke OSS.
Terakhir, portal perizinan PUPR akan memproses data SBU menjadi dokumen data teknis yang nantinya akan disatukan dengan dokumen sertifikat standar. Kemudian, data teknik SS akan terkirim ke OSS dan sistem OSS akan melakukan verifikasi NIB juga SS milik pendaftar.
Hasil verifikasi diterima/ditolak bisa dilihat pada sistem OSS sehingga pendaftar harus mengecek secara berkala.
Biaya yang diperlukan untuk mengurus SBU bisa bervariasi tergantung proses pendaftaran yang dipilih yaitu mandiri atau menggunakan biro/jasa. Namun, untuk biayanya ada pada kisaran Rp1.300.000,- sampai Rp16.000.000,-. Biaya juga dapat dipengaruhi oleh asosiasi perusahaan dan kualifikasi.
Biaya pembuatan SBU dapat dihitung per-Grade dari kecil, menengah, hingga besar. Hal ini bisa disesuaikan dengan Grade yang dipilih. Lalu, Grade tersebut dikalikan dengan sub bidang yang diambil oleh badan usaha tersebut.
Baca juga: Kenali Business Development, Posisi yang Sedang Dicari Banyak Perusahaan
Dengan memahami pentingnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan langkah-langkah untuk mendapatkannya, sebuah perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang baru dalam dunia bisnis.
Jika kamu tertarik untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan manajemen bisnis, kamu bisa mendaftar program sertifikasi Entrepreneurship and Small Business di MyEduSolve!
Bukan hanya di bidang usaha dan bisnis, kamu juga bisa mengembangkan karir dan kemampuanmu di bidang lainnya dengan mendaftar program sertifikasi di shop MyEduSolve.
MyEduSolve menyediakan banyak program sertifikasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Pendaftaran sudah mencakup materi pembelajaran, latihan ujian, dan voucher retake jika diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web MyEduSolve. Semoga bermanfaat!
Posted: Thursday, Sep 26, 2024
Updated: Monday, Dec 23, 2024
345
What topics are you interested in learning more about? We want to hear from you! Share with us your feedback and article suggestions for our blog.