Ketahui bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah terutama untuk para pelaku usaha!
Isi Artikel
Selain ide dan rencana bisnis, salah satu aspek lainnya yang sangat penting bagi sebuah bisnis yaitu modal usaha. Dalam memulai usaha, keterbatasan modal seringkali menjadi penghambat.
Namun, ternyata ada bermacam-macam cara untuk mendapatkan modal usaha secara gratis. Salah satunya yaitu program bantuan modal usaha gratis dari pemerintah.
Terutama saat ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mulai dari pembinaan, pengembangan, hingga memberikan modal usaha gratis bagi para pelaku UMKM.
Artikel ini akan membahas informasi penting seputar definisi, cara mendaftar, dan cara mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah. Simak sampai habis ya!
Program bantuan modal usaha gratis dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu para UMKM yaitu Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM. Bantuan ini disalurkan melalui dua kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.
Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan UMKM berupa uang tunai senilai Rp1.200.000,- untuk setiap pelaku usaha. Lewat program ini, pelaku usaha diberikan bantuan permodalan dari pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Bukan hanya pelaku UMKM, program bantuan ini juga diberikan pada angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
Bantuan UMKM ini memiliki banyak manfaat diantaranya yaitu pelaku usaha bisa menambah sumber daya manusia atau karyawan bahkan membuka jenis usaha baru.
Tidak sembarang orang atau pelaku usaha yang bisa menerima program bantuan UMKM ini. Ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi sebagai cara untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah. Berikut beberapa syaratnya:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat pengajuan penerima BPUM dari pihak yang mengusulkan, beserta lampiran yang saling berkaitan.
Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI/Polri, maupun karyawan BUMN atau BUMD.
Tidak sedang menerima pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Contoh Membuat Bisnis Plan Sederhana dan Mudah Dipraktekkan
Badan berwenang yang dapat mengusulkan BPUM adalah Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota. Berikut cara mendaftar BLT untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah:
1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk memperoleh surat rekomendasi.
2. Pendaftar menyiapkan lampiran dokumen identitas seperti:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga
Nama lengkap
Alamat
Nomor telepon
Identitas Usaha
3. Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan melakukan verifikasi
4. Pendaftar bisa memantau status penerimaan permohonan melalui laman website bank penyalur
Setelah melakukan proses pendaftaran, bantuan UMKM selanjutnya akan disalurkan ke pelaku usaha yang memenuhi syarat oleh penyalur bantuan, diantaranya:
Bank BUMN
Bank BUMD
PT. Pos Indonesia yang sudah ditentukan oleh pemerintah
Perlu dipahami bahwa, penerima dana hibah UMKM ini tidak dipungut biaya apapun. Nantinya, pihak penyalur akan memberikan informasi seputar bantuan UMKM usaha mikro kepada mereka yang berhak menerimanya.
Jangan khawatir jika pendaftar belum memiliki akun rekening pada salah satu bank penyalur karena lembaga penyalur akan membuatkan rekening saat melakukan pencairan.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Investasi/BPKM juga menyediakan pendaftaran UMKM online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah portal resmi untuk mengurus pendaftaran usaha, termasuk UMKM.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar bantuan UMKM secara online:
1. Buka situs https://oss.go.id kemudian buat akun atau login
2. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro atau “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
3. Lengkapi formulir “Data Profil”
4. Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”
5. Pada “Formulir Data Usaha”, klik “Tambah Usaha”
6. Lengkapi data yang dibutuhkan, kemudian klik “Simpan” dan klik “Selanjutnya”
7. Untuk pelaku UMKM lebih dari 1, klik “Tambah Usaha” lalu klik “Selanjutnya”
8. Pendaftar bisa mengirimkan permohonan “Izin Lokasi” dan “Izin Lingkungan” melalui formulir “Komitmen Prasarana Usaha” setelah klik “Selanjutnya”
9. Setelah data NIB dan Izin Usaha lengkap, lihatlah rangkuman data dan tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usaha di “Draft NIB dan Izin Usaha”. Apabila sudah, centang kotak “disclaimer”, lalu klik “Proses NIB”.
10. Kamu juga bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan dapat pula dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Setelah melalui semua tahapan, pendaftar bisa melanjutkan ke proses Izin Komersial/Operasional. Berikut cara mengurus Izin Komersial/Operasional bantuan UMKM:
1. Klik menu “Permohonan” kemudian “IUMK” lalu “Izin Komersial/Operasional”
2. Pilih nomor “NIB/Nama Kegiatan Usaha”, lalu klik “Pilih NIB”
3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha”
4. Pilih “Izin Komersial/Operasional”
5. Lengkapi data yang dibutuhkan, lalu klik “Lanjut dan Simpan”
6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin” kemudian klik “Lanjut dan Simpan”
7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada “Output Izin Komersial/Operasional” dan proses pun selesai.
Baca juga: Daftar Sertifikasi Internasional: Jenis-Jenis, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya
Ada dua bank yang menjadi penyalur program bantuan subsidi UMKM, yaitu bank BRI dan bank BRI.
Pendaftar bisa mengetahui apakah usaha UMKM-nya mendapatkan bantuan subsidi UMKM atau tidak dengan mengeceknya sebagai berikut:
Buka situs bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Masukkan kode verifikasi
Klik menu “PROSES INQUIRY”
Tunggu pemberitahuannya apakah usaha tersebut termasuk salah satu yang menerima bantuan UMKM atau tidak
Buka situs banpresbpum.id
Masukan nomor KTP
Klik menu “CARI’
Jika terdaftar, pendaftar bisa mencairkannya
Mulai dari Juli 2024, program bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) yang dikenal sebagai BLT UMKM tidak lagi dilanjutkan. Namun, ada beberapa bantuan untuk UMKM di tahun 2024 ini, diantaranya:
Program KUR masih berjalan di tahun 2024 dengan beberapa jenis KUR seperti KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Super Mikro.
Walaupun program BPUM reguler tidak dilanjutkan, ada program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus untuk pelaku usaha mikro yang terkena dampak penyesuaian harga BBM.
Setiap daerah biasanya punya program bantuan UMKM sendiri yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Banyak LSM yang menyediakan bantuan untuk UMKM, seperti berupa pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan.
Baca juga: Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini dengan Mengenal Konsep Time Value of Money
Demikian pembahasan mengenai bantuan UMKM dari pemerintah dan cara mendapatkannya. Dengan mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan peluang untuk mengembangkan bisnis tanpa terbebani biaya.
Jika kamu ingin mengembangkan bisnis dengan meningkatkan kemampuan serta karir kewirausahaan, segera ikuti program sertifikasi Entrepreneurship and Small Business di MyEduSolve!
MyEduSolve juga menyediakan banyak program sertifikasi di shop MyEduSolve yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Pendaftaran sudah mencakup materi pembelajaran, latihan ujian, dan voucher retake jika diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web MyEduSolve. Semoga bermanfaat!
Posted: Thursday, Sep 26, 2024
Updated: Sunday, Dec 22, 2024
5,140
MyEduSolve Update
MyEduSolve Sukses Selenggarakan Pelatihan Microsoft Office Specialist: Excel Associate untuk Staf Kominfo
Posted: a year ago
4 Min Read
What topics are you interested in learning more about? We want to hear from you! Share with us your feedback and article suggestions for our blog.